Well, Sesuai mandat UUD 1945, setiap 5 tahun sekali, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengadakan Pemilihan Umum untuk memilih para anggota legislatif. Pada pemilu legislative 2004, partai Golkar menjadi partai yang memperoleh suara mayoritas yang disusul oleh Partai Banteng Tambun PDI-P. Tak ada partai pada tahun itu yang mencapai suara 30%, atau mayoritas. Maklum, jumlah partainya buanyak, jadi harus siap berbagi suara dengan partai lainnya. Dan pada tahun 2004 juga, Negara kita mulai mengadakan Pemilu presiden yang dipilih oleh rakyat untuk pertama kalinya. Konon sistem seperti ini mengadopsi sistem pemilihan kepala negara di Yunani pada jaman pra sejarah purba (wuih…lebay). Hal ini adalah moment yang sangat penting bagi bangsa ini, karena untuk pertama kalinya rakyat turut ambil bagian dalam pemilihan presiden secara langsung. Jika pada tahun-tahuns sebelumnya Presiden dipilih melalui voting di DPR/MPR, yang dirasa tidak mewakili isi hati rakyat, maka terjadilah tragedi moment PILPRES. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (a.k.a. SBY) memenagi pilpres yang pertama didampingi oleh Bapak Muhammad Jusuf Kalla (a.k.a. J.K.) yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Jika dia-mati secara mendalam, ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan Pemilu 2009 ini dibanding Pemilu-pemilu sebelumnya. Apaan tuh? Yang pertama, jumlah partai peserta pemilu tahun ini jauh lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu 38 parpol, bahkan dibeberapa provinsi bisa lebih karena ada beberapa partai lokal, seperti Partai GAM Aceh yang hanya ada di Aceh. Ada yang bilang semakin banyak partai akan dapat memberi semakin banyak pilihan pula. Sementara itu, ada pula yang berpendapat bahwa jumlah partai peserta pemilu kali ini terlalu banyak. Selain dapat membingungkan pemilih, lebar kertas suara juga semakin besar sehingga sulit untuk memilihnya. Bisa dibayangikan, saking gedenya (mulai lebay lagi) kertas suaranya bisa dibuat selimut tidur, wow! Gak percaya? Buktikan sendiri ntar. Namun, banyaknya jumlah partai politik ini dapat menunjukkan bahwa system demokrasi kita masih berjalan.
Yang kedua adalah sistem pemilihannya berbeda dengan sistem pemilihan sebelumnya. Jika pada pemilu-pemilu sebelumnya kita mencoblos pilihan kita, sekarang kita hanya harus mencoret mencontreng atau memberi tanda pada pilihan kita dengan pena yang disediakan oleh KPU. Sistem ini terus terang sedikit membingungkan sebagian masyarakat yang telah terbiasa mencoblos dari pada mencontreng. Itu bisa dimaklumi, karena ini adalah pertama kalinya kita menggunakan sistem ini. Meskipun diakui mencoblos mencontreng memang lebih mudah dan tidak akan merusak kertas sehingga pilihan kita mudah terlihat, namun kurangnya sosilalisasi pemilu pada masyarakat menjadikan sistem ini dirasa kurang maksimal. Namun demikian, menurut sumber yang terpercaya, jika dalam pemilu kali ini masih terdapat pemilih yang mencoblos, suara itu masih dianggap sahih dan dapat diterima mengingat ini merupakan masa transisi dari mencoblos ke mencontreng.
Suara dianggap sah:
- apabila mencontreng sekali pada kolom partai atau nama caleg
- apabila mencontreng lebih dari sekali pada lambang partai dan nama caleg dari partai yang bersangkutan
- Suara dengan mencoblos juga dikatakan sahSuara dianggap tidak sah:
- apabila mencontreng lebih dari satu partai yang berbeda
- apabila mencontreng lebih dari sekali pada lambing partai dan nama caleg dari partai yang berbeda
- apabila mencontreng lebih dari sekali pada nama caleg yang berbeda meskipun dalam satu partai.
Mari kita sukseskan Pemilihan Umum 2009 dengan memberi suara kepada Calon Legislatif pilihan kalian. INGAT MENCONTREN BUKAN MENCOBLOS!!
0 comments:
Post a Comment
Your comment here